Selasa, 17 Desember 2019

Direksi BNI Dirombak, Achmad Baiquni Bertahan

|Berita Hari Sabtu, Berita hari ini yang saya akan bawakan mengenai berita yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca para pembaca berita kali ini, berikut lah artikel yang telah saya buat. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memutuskan tidak mengganti posisi direktur utama dan wakil direktur. Kedua posisi tersebut tetap diisi oleh Achmad Baiquni dan Herry Sidharta.

Direksi BNI Dirombak, Achmad Baiquni Bertahan

Menteri BUMN Rini M Soemarno (tengah) didampingi Direktur Utama Bank BNI Achmad Baiquni (kanan), dan Komisaris Utama Ari Kuncoro menggunting pita sebagai salah satu rangkaian peresmian Gedung Menara BNI yang juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-73 BNI, di Jakarta, Jumat (5/7/2019). - Bisnis/Himawan L Nugraha
A+ A-
Share
Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memutuskan tidak mengganti posisi direktur utama dan wakil direktur. Kedua posisi tersebut tetap diisi oleh Achmad Baiquni dan Herry Sidharta.

Sementara itu RUPSLB merombak susunan direksi karena pemberhentian dengan hormat Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Jaringan Catur Budi Harto. Posisi tersebut digantikan oleh Tambok P. Setyawati yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Konsumer.

Baca juga: Ditunjuk Menjadi Dirut BTN, Suprajarto Mengundurkan Diri
Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya menjabat sebagai direktur keuangan kini menggantikan posisi Tambok sebagai direktur bisnis konsumer. Ario Bimo yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager BNI Tokyo Ario Bimo mengisi posisi direktur keuangan.

Direktur utama Achmad Baiquni menjelaskan bahwa perubahan struktur direksi dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman yang sebelumnya dimiliki oleh pihak yang ditunjuk.

Baca juga: Mengundurkan Diri, Suprajarto Mengaku Tak Punya Masalah dengan Menteri BUMN
“Seperti Pak Bob yang bertukar posisi dengan Pak Rico pernah punya pengalaman di divisi internasional maupun cabang luar negeri,” katanya usai RUPSLB di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Berdasarkan RUPSLB  Bob Tyasika Ananta yang sebelumnya menjabat sebagai direktur manajemen risiko bertukar posisi dengan Rico Budidarmo yang sebelumnya menjabat sebagai direktur tresuri dan internasional.

Selain susunan direksi, RUPSLB BNI juga memberhentikan Marwanto Harjowiryono sebagai komisaris perseroan. Posisi tersebut kini diisi oleh Askolani.

Adapun RUPSLB BNI merupakan yang ketiga diadakan oleh bank pelat merah. Sebelumnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juga telah melakukan agenda RUPSLB serupa.


Pemegang saham BTN memberhentikan Direktur Utama Maryono dan memberikan posisi tersebut kepada Direktur Utama BRI Suprajarto. Namun Suprajato menolak sehingga kedua jabatan puncak di kedua bank saat ini masih kosong.

Sumber : finansial.bisnis.com
Editor: Pen

Ario Bimo jadi Direktur Keuangan, Ahmad Baiquni tetap Dirut BNI

|Berita Hari Sabtu, Berita hari ini yang saya akan bawakan mengenai berita yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca para pembaca berita kali ini, berikut lah artikel yang telah saya buat. Kementerian BUMN merombak susunan pengurus PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100). Perombakan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Jumat (30/8).

Ahmad Baiquni tetap Dirut BNI, Ario Bimo jadi Direktur Keuangan

Posisi Direktur Utama BNI tidak berubah dan tetap dijabat Ahmad Baiquni. Namun, RUPSLB BNI mengangkat Ario Bimo sebagai Direktur Keuangan BNI menggantikan Anggoro Eko Cahyo. Sebelumnya Ario menjabat Kepala Cabang Luar Negeri BNI Tokyo.

Adapun Anggoro digeser menjadi Direktur Konsumer BNI. "RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat Catur Budi Harto sebagai Direktur Bisnis UMKM dan Jaringan BNI," kata Ario usai RUPSLB, Jumat (30/8).

Baca Juga: Begini reaksi Kementerian BUMN setelah Suprajarto tolak jadi Dirut Bank BTN

Posisi Catur diisi Tambok PS Simanjuntak yang semula menjabat sebagai Direktur Konsumer. Sementara Rico Budidarmo bertukar posisi dengan Bob Tyasika Ananta.

Sedangkam di susunan komisaris, RUPS memberhentikan Marwanto Harjowiryono sebagai komisaris dan mengangkat Askolani sebagai komisaris yang baru.

Baca Juga: Akan Lengser dari Jabatan Dirut Bank BRI, Suprajarto Kuasai Hampir Sejuta Saham BBRI

Berikut susunan pengurus baru BNI:

Dewan Komisaris

Komisaris Komisaris Utama: Ari Kuncoro
Wakil Komisaris Utama : Hambra
Komisaris : Ratih Nurdiati
Komisaris : Askolani
Komisaris : Revrisond Baswir
Komisaris : Joni Swastanto
Komisaris : Pataniari Siahaan
Komisaris : Ahmad Fikri Assegaf
Komisaris : Sigit Widyawan.

Dewan Direksi

Direktur Utama: Achmad Baiquni
Wakil Direktur Utama : Herry Sidharta
Direktur Bisnis Korporasi: Putrama Wahju Setyawan
Direktur Bisnis Konsumer: Anggoro Eko Cahyo
Direktur Bisnis UMKM dan Jaringan: Tambok PS Simanjuntak
Direktur Tresury dan Internasional: Bob Tyasika Ananta
Direktur Keuangan: Ario Bimo
Direktur TI dan Operasi: Dadang Setiabudi
Direktur Hubungan Kelembagaan: Adi Sulistyowati
Direktur Managemen Risiko: Rico Rizal Budidarmo

Direktur Human Capital dan Kepatuhan: Endang Hidayatullah

Sumber : keuangan.kontan.co.id
Editor: Pen

Kamis, 10 Januari 2019

Dapat dukungan terkait kasus yang dialami MM

||Berita Hari Sabtu, Berita hari ini yang saya akan bawakan mengenai berita yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca para pembaca berita kali ini, berikut lah artikel yang telah saya buat. Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu.

Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).


Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.
“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.

Editor: Pen

Ilmu yang dapat di ambil dari peristiwa MM

||Berita Hari Sabtu, Berita hari ini yang saya akan bawakan mengenai berita yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca para pembaca berita kali ini, berikut lah artikel yang telah saya buat. Kasus Misbakhun, Misbakhun Korupsi,  Kasus Misbakhun atau yang lebih kita kenal sebagai MM terkait hal yang bersangkutan dengan topik, yaitu Misbakhun Korupsi.

Kasus Misbakhun bisa menjadi pembelajaran untuk para pemimpin.Atas apa yang sudah menimpa mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Bank Century Mukhamad Misbakhun, siapa pun. Tidak boleh lagi ada pemimpin yang mempergunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus, seperti kasus Misbakhun.

"Penguasa yang tirani seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang kemudian memberikan contoh kasus yang sama seperti, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

Sebelumnya, sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam atas dugaan Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka, Fraksi PKS kemudian menggantikan Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah. Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Editor: Pen

Kisah yang pernah menimpa MM

||Berita Hari Sabtu, Berita hari ini yang saya akan bawakan mengenai berita yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca para pembaca berita kali ini, berikut lah artikel yang telah saya buat. Kasus Misbakhun, Misbakhun Korupsi,  Kasus Misbakhun atau yang lebih kita kenal sebagai MM terkait hal yang bersangkutan dengan topik, yaitu Misbakhun Korupsi.

Sewaktu Muhammad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal Kasus Century di DPR, Sempat terkena tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara.

Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Bagi Misbakhun penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Karena posisinya telah tergantikan saat itu.
Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.

Editor: Pen

Setelah di tuduh dalam kasus, M. Misbakhun memberikan tanggapan

||Berita Hari Sabtu, Berita hari ini yang saya akan bawakan mengenai berita yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca para pembaca berita kali ini, berikut lah artikel yang telah saya buat. Kasus Misbakhun, Misbakhun Korupsi,  kasus Misbakhun sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century. Misbakhun menagih bukti.

"Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Misbakhun mengatakan tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa. "Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya

Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.
Andi memang mengaitkan kasus Century dengan Misbakhun. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi. Misbakhun menegaskan dia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.
"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.
Berikutlah Artket mengenai Kasus Misbakhun terkait dituduhnya Misbakhun korupsi

Editor: Pen

Merenungkan hal yang telah menimpa MM

||Berita Hari Sabtu, Berita hari ini yang saya akan bawakan mengenai berita yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca para pembaca berita kali ini, berikut lah artikel yang telah saya buat. Kasus Misbakhun, Misbakhun Korupsi,  Teringat saat kasus Misbakhun, ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan pemakaian L/C palsu Misbakhun korupsi di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Gara-gara tudingan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan.

Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini. Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata.

"Sejak saat kasus Misbakhun itu, juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan Misbakhun korupsi," tambahnya. Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya.

"Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Menurut Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Editor: Pen